Kegiatan pemantuan daerah
sebar hama penyakit yang dilaksanakan oleh Balai Karantina Pertanian Makassar
di Kabupaten Sinjai bertujuan untuk mengetahui status dan situasi hama penyakit
hewan karantina (HPHK) pada suatu area, sebagai salah satu bahan penetapan kebijakan
karantina dan pembatasan lalulintas media pembawa HPHK.
